Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Tampilkan postingan dengan label Hijab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hijab. Tampilkan semua postingan
Prancis Larang Hijab, Begini Beritanya

Prancis Larang Hijab, Begini Beritanya



bersamaislam.comSeorang pengacara asal Prancis melakukan kritik atas Uni Eropa terhadap sebuah iklan konferensi Masa Depan Eropa yang pada iklan tersebut menampilkan seorang wanita muslim yang berhijab, sebagaimana diberitakan oleh Al Jazeera pada 11/2.

Kritik ini diampaikan melalu cuitan di Twitter oleh Thibault de Montbrial seorang penasihat kandidat sayap kanan Prancis. Ia berpedapat hal tersebut adalah sebuah ledakan yang tidak perlu terhadap Uni Eropa. Dikutip dari mvslim.com, Thibault menggambarkan hal tersebut dengan “tidak bisa berkata apa-apa” dan dalam cuitannya itu “Pilihan seorang wanita bercadar untuk mengilustrasikan sebuah konferensi tentang masa depan Eropa membuat anda tidak bisa berkata apa-apa. Ikhwanul Muslimin tidak berani memimpikannya, para idiot yang berguna melakukannya. Bagi saya, saya akan berjuang sekuat tenaga untuk menghindari masa depan seperti itu untuk #Eropa #Islamisme. (Diterjemahkan dari bahasa Prancis ke bahasa Indonesia).

Perselisihan media sosial menempatkan perlakuan Prancis terhadap populasi Muslim minoritas – terbesar di Eropa – kembali menjadi sorotan menjelang pemilihan presiden negara itu pada bulan April.

Dikutip dari mvslim.com sebagaimana diberitakan pada 15/2, bahwa hal ini bisa terjadi dan dilakukan oleh Prancis karena beberapa bulan yang lalu Prancis mengesahkan UU tentang pelarangan hijab. Hal ini ditandai dengan para pejabat pemerintah memberikan dukungan terhadap pelarangan wanita muslim menggunakan hijab dalam kompetisi olahraga.

Keputusan ini juga disetujui oleh para senator yang memberikan suara lebih unggul 160 dibanding 143 suara di Majelis Tinggi Parlemen. Persetujuan pelarangan hijab ini secara resmi mengubah Undang-Undang yang semula menyatakan penghapusan symbol agama, sekarang lebih eksplisit dan lebih spesifik terhadap pelarangan hijab atau penggunaan kerudung. Perubahan UU tersebut dilakukan atas dasar usulan dari anggota Partai Les Republicains.

“Saat ini, ada ketidakpastian hukum tentang pemakaian simbol-simbol agama, dan perlu bagi negara untuk secara jelas mendefinisikan aturannya,” kata amandemen tersebut. “Jika pemakaian hijab tidak secara eksplisit dilarang, kita bisa melihat munculnya klub olahraga komunitas yang mempromosikan tanda-tanda agama tertentu.”

Salah satu olahraga yang melarang pemakaian hijab di Prancis adalah Federasi Sepak Bola Prancis yang secara resmi melarang penggunaan hijab selama pertandingan resmi dilakukan.

Les Hijabeuses yang merupakan sekelompok aktivis yang menentang aturan federasi tersebut, mengatakan bahwa wanita Muslim memiliki hak untuk menikmati olahraga tanpa mengorbankan aspek penting dari keyakinan mereka (penggunaan hijab).

Selama beberapa tahun terakhir, Prancis telah dikecam karena terus-menerus menargetkan komunitas Muslim sebagai objek minoritas. Pada tahun 2011, Prancis melarang penggunaan cadar atau niqab, kemudian pernah melakukan peningkatan inspeksi masjid, sekolah dan klub olahraga, dalam upaya untuk “mengatasi ekstremisme.”

Tahun lalu, mereka juga mengesahkan “RUU Separatisme”, yang secara efektif melarang anak perempuan di bawah usia 18 tahun mengenakan jilbab di tempat umum seperti taman dan sekolah. Keputusan kontroversial tersebut memicu gerakan “Hands off My Hijab” di media sosial.

Pemerintah Karnataka India Larang Siswi Muslim Kenakan Hijab Di Sekolah

Pemerintah Karnataka India Larang Siswi Muslim Kenakan Hijab Di Sekolah

Demonstrasi dilakukan oleh siswi dan mahasiswi muslim India
bersamaislam.comPemerintah Karnataka, India bagian Selatan melalui pemerintah pada Sabtu (5/2) menyebutkan bahwa seluruh sekolah harus mengikuti aturan berpakaian yang telah ditetapkan manajemen. Tepatnya, hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Karnataka B. C. Nagesh yang mengunggah hal tersebut di twitter, Nagesh juga mengatakan aturan tersebut sudah dilakukan peninjauan keputusan pengadilan dari seluruh negeri untuk melarang penggunaan hijab di lembaga Pendidikan seperti dilansir dari Liputan 6.

Kantor berita AFP memaparkan bahwa hal-hal seperti ini yang terjadi terhadap muslim sering dilaporkan, ketika India berada di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Narendra Modi seorang nasionalis Hindu. Modi telah mempertahankan catatannya dan mengatakan kebijakan ekonomi dan sosialnya ini dapat menguntungkan bagi India seperti dilansir dari Kompas.

Dilansir dari VOA Indonesia, akibat diterapkannya aturan pelarangan hijab bagi siswi muslim di lembaga Pendidikan, pada Selasa (8/2), sempat terjadi kericuhan di Provinsi Karnataka warga mayoritas Hindu menyoraki siswi-siswi yang berhijab dengan kalimat "Jai Shree Ram" yang memiliki makna "Kemulian untuk Dewa Rama". Terdengar pula seorang pelajar Muslim yang berteriak "Allahu Akbar" sembari melewati massa yang menyoraki mereka. Kemudian karena sempat terjadinya kericuhan, tindakan dilakukan oleh pemerintah provinsi setempat dengan cara menutup sekolah selama tiga hari sebagai upaya dalam meminimalisir protes yang dilakukan oleh masyarakat setempat.

Pada Selasa (8/2), Pengadilan Tinggi Karnataka mengadakan sekaligus menggelar sidang perdana untuk siswi-siswi yang mendesak penghapusan aturan pelarangan hijab di sekolah yang dikumpulkan melalui petisi yang dibuat.

Dalam sebuah kesempatan, "Berhijab merupakan pilihan pribadi yang tidak melukai siapapun, hal ini melanggar hak-hak yang sudah ditetapkan oleh konstitusi India," tutur Sumayya Rousha, seorang Presiden Organisasi Muslim Karnataka, India Selatan.

Anggota Partai Oposisi Pemerintah, Rahul Gandhi yang mengklaim ketika kita melarang siswi untuk berhijab dalam belajar, "Kita sedang merenggut masa depan perempuan India."

Dilansir dari Republika, Duta Amerika Serikat untuk kebebasan beragama Internasional Rashad Hussain merasa prihatin dengan peraturan pelarangan hijab bagi siswi muslim di Karnataka, India bagian Selatan.

Seperti yang sudah dikatakan di atas, bahwa hal ini tidak sesuai dengan hak-hak yang telah ditetapkan oleh konstitusi India, salah satunya menjamin hak dalam beragama. Sejak Perdana Menteri Modi berkuasa, banyak terjadi serangan-serangan terhadap minoritas khususnya muslim.


Ditegur Dinas Pendidikan, Siswi SMK Pesantren NU Lepas Cadar

Ditegur Dinas Pendidikan, Siswi SMK Pesantren NU Lepas Cadar

Dinas Pendidikan Tegal menegur SMK di Pesantren NU karena menerapkan aturan bercadar bagi para siswinya.
Foto siswi SMK Attholibiyah saat bercadar. 

bersamaislam.com Slawi - Beberapa hari ini netizen dihebohkan kabar sebuah sekolah SMK di Desa Muncanglarang, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama SMK Attholibiyah yang merubah peraturan pemakaian cadar bagi para siswi setelah mendapat teguran dari dinas setempat. Foto yang menampilkan para semua siswi SMK Attholibiyah yang tak lagi bercadar sempat viral.

Para siswi tersebut menutup mukanya karena belum terbiasa belajar tanpa mengenakan cadar. Sementara Ketua Yayasan Attholibiyah Habib Sholeh Al Athos mengatakan bahwa sebelumnya  peraturan pemakaian cadar adalah keputusan dari pihak pengasuh pesantren.

"Peraturan memakai cadar tersebut adalah inisiatif dari para pengasuh pondok," jelas Habib Sholeh di pondok pada Senin (30/10). Ia menjelaskan, seluruh siswi SMK adalah santri yang mondok di Pesantren Attholibiyah yang memang satu kompleks dengan SMK. Disamping itu ia juga membantah pesantrennya telah mengikuti paham radikal.

Dinas Pendidikan Tegal menegur SMK di Pesantren NU karena menerapkan aturan bercadar bagi para siswinya.
Foto siswi SMK Attholibiyah yang tak lagi bercadar sempat viral. 

"Memakai cadar bukan berarti kami ikut aliran keras atau radikal. Kami sekeluarga adalah Nahdliyin tulen, aliran ahlussunah wal jamaah," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut dijalankan untuk menjaga moral para pemuda pemudi agar lebih terjaga.

"Kami khawatir nanti laki- laki dan perempuan berpacaran. Karena itu cadar digunakan untuk menutup wajah. Kalo ditutup kan gak tahu mana yang cantik dan mana yang jelek," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Akhmad Was'ari mengatakan bahwa SMK Attholibiyah sebagai sekolah formal wajib mengikuti aturan instansi di atasnya yaitu Permendikbud.

"Aturan seragam sekolah sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014," tegasnya.


ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia

Broker Kripto

Tempo Doeloe

Olahan Makanan

Ulasan Film

Keimanan dan Keyakinan

Top Bisnis Online

Tips dan Trik